Logo

Desa Cenrana Baru

Kabupaten Maros

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PEMERINTAH DESA CENRANA BARU MELAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

PEMERINTAH DESA CENRANA BARU MELAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DAN PEMBAHASAN KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2025

Invalid Date

Ditulis oleh SARIPULLA, S.Kom

Dilihat 69 kali

PEMERINTAH DESA CENRANA BARU MELAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

Pemerintah Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros.  Telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Hari Senin 28 April 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Cenrana Baru. sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk meningkatkan Perekonomian Masyarakat.

Musyawarah Desa Khusus yang berlangsung di Aula Desa Cenrana Baru ini dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat dan pemerintahan, antara lain Kepala Dinas Kopurindag Kabupaten Maros, Kepala Dinas PMD Kabupaten Maros, Camat Cenrana, Kepala Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, Direktur BUM Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, Bidan Desa, Kader Posyandu, Kader PKK, Gapoktan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna/Tokoh Pemuda, TAPM dan PD. 

Kepala Desa Cenrana Baru, H.A. Zaenal, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan Hari ini ada 14 desa di kabupaten Maros yang melaksanakan Musyawarah Desa pembentukan koperasi desa merah putih.

Salah satu kebijakan presiden RI yaitu bisa meningkatkan perekonomian di desa sehingga dibentuk lembaga untuk perekonomian di desa yaitu dibentuknya koperasi desa merah putih. Kepala Desa Cenrana Baru juga menyampaikan ada wacana Modal koperasi desa diambil dari dana desa. Saya sebagai kepala desa khususnya tidak setuju jika ada kegiatan pinjaman di desa karna sejak adanya dana desa di desa sangat bermanfaat khususnya bagi desa cenrana baru untuk pembangunan jalan salah satunya. Oleh karena itu dengan adanya dana desa ini sangat bermanfaat bisa membangun jalan desa maupun jalan dusun dan jalan tani menuju sawah warga.

Sementara itu Camat Cenrana Ismail Madjid, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan tujuan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih agar masyarakat dapat meningkat kesejahteraannya dan diberdayakan. Camat Ismail Madjid, S.Sos juga menyinggung keharusan melakukan perubahan RKP Desa dan APB Desa terkait ketahanan pangan dan Koperasi Desa Merah Putih untuk itu penting melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas penjabaran RKP Desa dan APB Desa tahun 2025. Camat Cenrana menegaskan kegiatan ketahanan pangan masuk dalam pembiayaan /penyertaan modal BUM Desa.

Kepala Dinas Kopurindag Kabupaten Maros Agustam, S.IP., M.Si dalam sambutannya mengapresiasi dilaksanakannya musyawarah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Saat ini pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan secara nasional sesuai Inpres nomor 9 tahun 2025. Agustam, S.IP., M.Si mengatakan bahwa Koperasi dibentuk dengan prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat artinya hasilnya akan kembali ke masyarakat. Agustam, S.IP., M.Si menjelaskan 3 Model Pembentukan Koperasi yaitu, pembentukan baru, pengembangan koperasi existing, dan revitalisasi koperasi.

Kadis Kopurindag, Agustam, S.IP., M.Si dalam sambutanya juga berharap pengurus yang terpilih adalah orang yang memiliki dedikasi tinggi dan orientasi membangun koperasi. Penganggaran koperasi desa merah putih berasal dari APBN, APBD Kabupaten dan provinsi, APB Desa, dan CSR (Ujarnya). Sebelum membuka acara secara resmi, Agustam, S.IP., M.Si menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih harus bersinergi dan berkolaborasi dengan BUM Desa dalam kegiatan ketahanan pangan di desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Maros dalam sambutanya juga menyampaikan hal yang sama dengan adanya koperasi diharapkan bisa meningkatkan perekonomian di desa. Regulasi pembentukan koperasi desa merah putih sudah disosialisasikan ke setiap desa dan juga Pengurus yang terbentuk hari ini bertugas mendata kelompok masyarakat yang ada di desa, kelompok tani, kelompok ternak, kelompok umkm, dan lainnya yang akan menjadi anggota. Koperasi memiliki 7 jenis usaha yang bisa dilakukan, distributor bahan pokok, distributor pangkalan gas, simpan pinjam, dan lainnya. Koperasi diharapkan menjadi mitra bagi pedagang yang ada di desa dan mempermudah distributor bahan. Permendagri No. 20 terkait sosialisasi sapras dan nons sapras, mendorong teknologi tepat guna di desa.

Selanjutnya acara inti pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang dipandu oleh Kepala Desa dan didampingi oleh Pendamping Desa dan juga Sekertaris Desa.

Musyawarah Desa Khusus berlangsung dengan alot, lancar dan demokratis. Setelah melalui Tanya jawab dan diskusi yang panjang, maka seluruh peserta menyepakati nama, susunan pengurus, dan pengawas Koperasi desa Merah Putih Desa Cenrana Baru. 

Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Cenrana Baru :

Ketua : Zaenal
Wakil ketua bidang usaha : Saleh
Wakil ketua bidang anggota : Amar Ma’ruf
Sekretaris Yulianti
Bendahara : Mardiana

Pengawas Koperasi Merah Putih Desa Cenrana Baru
Ketua : H.A.Zaenal, S.Ag (Kepala  Desa)
Anggota : H.Makmur, H.Muh. Amir, Fahrudi, A. Syarifuddin P .Rewa


Penulis : Saripulla, S.Kom

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Cenrana Baru

Kecamatan Cenrana

Kabupaten Maros

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia